Senin, 10 November 2014

mata pelajaran productif farmasi


1.Pengertian Anatomi Fisiologi


Anatomi adalah Ilmu yang mempelajari susunan / struktur dari tubuh manusia dan hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya , anatomi juga mempunyai pengertian urai dari tubuh manusia,
ana = bagian
tomi = memotong

Fisiologi adalah ilmu yang mempelajari fungsi dari tubuh manusia dalam keadaan normal,
keterangan fungsi dari tubuh manusia dijabarkan dalam fungsi setiap organ dari fungsi masing masing sistem dalam tubuh manusia dalam keadaan normal.

Anatomi dan fisiologi ini hubungannya sangat erat sekali, tidak bisa dipisah pisahkan ,
ex : ada kelainan di dari susunan / struktur suatu organ maka fungsi dari organ tadi akan terganggu.
ex : organ paru paru ( pulmo ) organ paru paru yang terkena penyakit TBC akan mengalami kerusakan baik sel selnya,
jaringan jaringannya sehingga fungsi dari paru paru dalam proses pernafasan mengalami gangguan , sehingga kita bisa mendeteksi / mengetahui pasien tersebut mengalami sesak nafas, nyeri waktu bernafas, batuk batuk mengeluarkan darah.


2. ilmu kesehatan masyarakat
     Menurut Prof. Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang adekuat untuk menjaga kesehatannya.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, definisi Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Menurut Selo Soemardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan
Jadi kesehatan masyarakat adalah suatu usaha keolompok masyarakat untuk selalu berada dalam keadaan sehat secara fisik, mental dan spiritual serta hidup produktif dari segi sosial dan ekonomi


3. K3LH
Pengertian k3lh adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan.
Pengertian K3LH
Maksud dari pengertian K3LH adalah memahami dan menerapkan K3LH di setiap perusahaan. Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat.
K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
3 Alasan Utama Mengapa Suatu Perusahaan Melaksanakan K3LH
  • Diwajibkan oleh Undang-undang Tenaga Kerja
  • Hak asasi manusia
  • Mengurangi beban ekonomi para pekerja
Keuntungan dari penerapan K3LH adalah terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan.


4. Laboratorium dasar

definisi resep

Pengertian

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus memuat :
  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
  6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
  1. Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya dalam peresepan :
ü  Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
ü  Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü  Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü  Bila  dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü  Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
  3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
  4. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
  5. Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
      Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
      Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.
      Salinan resep selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula informasi sbb :
      Nama & alamat apotek
      Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek
      Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek
      Tanda det. = detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yg belum diserahkan.
      Nomor resep & tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan
      Salinan resep harus ditandatangani  apoteker. Apabila berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan status yg bersangkutan.
      Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
      Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut peraturan UU yg berlaku.
      Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
      OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.
      OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.
      Pelaksanaan OWA tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua  SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990 ttg OWA yaitu sbb :
  1. Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
  2. Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
  3. Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
Pengelolaan Resep
      Resep yg telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.
      Resep yg mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
      Resep yg telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
      Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
      Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
  1. Hari & tanggal pemusnahan
  2. Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
  3. Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.

5. Perundang-undangan kesehatan

  1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap

Undang-Undang Kesehatan merupakan landasan utama dan merupakan payung hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada baiknya setiap orang yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan mengetahui dan memahami apa saja yang diatur didalam undang-undang tersebut.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memiliki landasan hukum yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen, seperti dalam konsideran mengingat; sebagaimana dicantumkannya  Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang ini juga memiliki jumlah pasal yang sangat banyak yaitu terdiri dari  205 pasal dan 22 bab, serta penjelasannya. Jika dibandingan dengan UU Kesehatan yang lama yaitu UU No 23 Tahun 1992, hanya terdiri dari 12 Bab dan 90 Pasal.
Undang-Undang kesehatan yang lama dari sisi substansi juga diaggap terlalu sentralistik, disamping itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat serta dunia kesehatan kontemporer.
Meskipun disadari, UU Kesehatan yang baru 2009 dalam pembahasannya di DPR RI, melahirkan beragam polimik di masyarakat, karena banyak pasal krusial yang sangat sensitif, namun oleh beberapa kalangan diakui pula telah melahirkan terobosan baru dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembahasannya dilakukan melalui pendekatan yang multidisipliner, dengan kerangka pemikiran yang lebih mendalam baik dari sisi substansi maupun dari sisi cakupan pengaturannya yang lebih merespon tuntutan pelayanan kesehatan untuk menjawab perkembangan dunia kesehatan di masa depan, seperti mengutamakan prinsip jaminan pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, implementasi hak dan kewajiban berbagai pihak serta meningkatkan peran organisasi profesi.

  1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membawa Paradigma Baru

Jika kita melihat 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yang baru yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka salah satu poin penting yang diatur dalam UU kesehatan yang baru adalah adanya pengakuan yang lebih tegas tentang pentingnya melihat kesehatan sebagai bagian dari HAM yang harus dipenuhi oleh pemerintah (Pasal 4-8). Pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan tercermin dalam alokasi anggaran Negara (APBN/APBD) Dalam UU Kesehatan 2009  diatur secara konkrit, yaitu pemenuhan alokasi anggaran kesehatan untuk pusat (APBN) sebesar 5% (Pasal 171 ayat 1) dan untuk daerah (APBD Provinsi/Kabupaten/Kota) menyiapkan 10% dari total anggaran setiap tahunnya diluar gaji pegawai (Pasal 171 ayat 2). Besaran anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik (terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar) yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 171 ayat 3). Bahkan lebih jauh lagi, ruang lingkup pelayanan kesehatan harus mencakup setiap upaya kesehatan yang menjadi komitmen komunitas global, regional, nasional maupun lokal.
Hal ini sebetulnya sudah memenuhi harapan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menyebutkan, jumlah alokasi anggaran di sektor kesehatan yaitu minimal sekitar lima persen dari anggaran suatu negara. Mudah-mudahan dengan semakin membaiknya perekonomian Indonesia, anggaran kesehatan di Indonesia bisa sama dengan di Amerika Serikat yang sudah diatas 10 persen.
Dari sisi pelayanan kesehatan, Profesi tenaga kesehatan memang banyak berkaitan dengan problema etik yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa medik. UU Kesehatan 2009 lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik pada pemberi layanan selaku tenaga kesehatan (Pasal 21-29) maupun penerima layanan kesehatan (Pasal 56-58).
Pada satu sisi, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau  penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Namun disisi lain Bilamana dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, maka kelalaian tersebut menurut UU harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi (Pasal 29). Untuk itu tenaga kesehatan sebaiknya juga mulai memahami tentang sistem Alternative Dispute Resolution (ADR). Efektifitas sistem ini cukup dapat diandalkan mengingat 90 % kasus malpraktik yang dimediasi oleh Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dapat diselesaikan dengan baik.
 UU ini juga menjamin keterjangkaun pembiayaan kesehatan bagi semua pasien. Pasal 23 ayat 4 menentukan bahwa Penyelenggara pelayanan kesehatan selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
Pasal 32 UU Kesehatan 2009 secara tegas melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta untuk menolak pasien dan atau meminta uang muka apalagi dalam kondisi Bencana (Pasal 85). Selama ini memang kerap terjadi adanya layanan kesehatan yang menolak untuk mengobati karena pasien tidak mampu menyediakan sejumlah uang. Aturan semacam ini dibuat untuk mencegah cara-cara tidak manusiawi dalam memperlakukan pasien.
Selain itu, bila kita melihat dari sisi perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari Undang-Undang Kesehatan yang lama. Pesatnya kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam era global ini ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang kesehatan yang lama seperti pengaturan mengenai teknologi kesehatan dan produk teknologi kesehatan (Pasal 42-45), transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Pasal 64-70). Hal-hal tersebut mengharuskan pemerintah mengkaji ulang konsep pembangunan kesehatan dan menuangkannya dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Undang-Undang Kesehatan yang lama lebih menitikberatkan pada pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif/pemborosan. Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam pembangunan. Untuk itu, dalam pandangan UU kesehatan yang baru, persoalan kesehatan telah dijadikan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit, mengingat upaya pencegahan adalah jauh lebih murah dan lebih baik, olehnya itu sangat tepat jika pemerintah lebih menekankan kepada segi preventif karena 80 persen masalah kesehatan sebenarnya bisa diatasi melalui pencegahan.
UU Kesehatan yang baru juga telah merubah wajah baru sistem kesehatan di tanah air, dari yang tadinya sangat sentralistik menuju desentralisasi. Porsi peran pemerintah daerah terasa lebih seimbang dengan pemerintah pusat, seperti dalam hal tanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan, yang dilaksanakan secara aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Begitupun juga dari segi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan meningkatan tenaga kesehatan yang bermutu melalui pendidikan dan pelatihan dan mendayagunakannya sesuai dengan kebutuhan daerah. Disamping itu pemerintah dan pemerintah daerah juga bersama-sama menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, bukan hanya dalam kondisi aman tetapi juga pada saat bencana, tanggap darurat dan pascabencana.
Pemerintah daerah juga diberi hak untuk menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Termasuk penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
Pemerintah daerah juga wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya seperti pada fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain;. tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas identifikasi mayat yang tidak dikenali, tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di wilayahnya serta menangung biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum, Menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka, kemudian wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat, melakukan upaya pemeliharaan kesehatan remaja termasuk untuk reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok  lanjut usia dan penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi masyarakat. Menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja, Memberikan layanan edukasi dan informasi tentang kesehatan jiwa, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa. Wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum,  termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin,
Selain itu, bertanggung jawab juga dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya dengan berbasis wilayah melalui koordinasi lintas sektor.
Secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan, Melakukan surveilans terhadap penyakit menular, Menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. Melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa. Demikian juga melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya dan bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan.
Menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Menyelenggarakan pengelolaan kesehatan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Menyiapkan sumber pembiayaannya selain dari pemerintah pusat, masyarakat swasta dan sumber lain. Untuk itu semua maka pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.
Mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Serta mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar